Senin, 25 Januari 2016

" APD (Alat Pelindungt Diri) "

Assalamualaikum Wr.Wb

Pertama -tama kita selalu mencari ridha Alloh Ta'ala senantiasa mengiringi langkah kita dalam menuntut ilmu ini, maka dengan itu pula kita harus senantiasa memuji Alloh SWT. dan senantiasa bersyukur atas apa yang diberikan kepada kita semua.Tak lupa shalawat beserta salam tetap tercurah limpahkan kepada Nabi yang sering kita sebut sebagai penutup para Nabi
Beliau Nabi Muhammad saw beserta keluarga,sahabat dan thabi'in-thabi'in
serta kita juga termasuk umat beliau amin....

Dikesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi yang, berkaitan dengan
APD (Alat pelindung Diri ) saat bekerja

" APD (Alat Pelindung Diri) "
-> Pengertian

       Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

-> Macam - Macam Alat Pelindung diri :

Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :

1. Safety Helmet 






Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

2. Sabuk Keselamatan (safety belt




         Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)

3. Sepatu Karet (sepatu boot)




   Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

4. Sepatu pelindung (safety shoes)




     Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.


5. Sarung Tangan 




  

Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.

6. Tali Pengaman (Safety Harness)


    
 Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.


7. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)


    

   Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang  
   bising.

8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)




 Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).


9. Masker (Respirator)







Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).

10. Pelindung wajah (Face Shield)





Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)


11. Jas Hujan (Rain Coat) 





Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).

Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)



Semoga sedikit yang saya sharingkan tentang APD ini bermanfaat 

Wassalamualaikum Wr.Wb






0 komentar:

Posting Komentar